PENJELASAN SINGKAT PENGERTIAN DAN HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA - SDN 2 CIBURUY PADALARANG
PENJELASAN SINGKAT PENGERTIAN DAN HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA

PENJELASAN SINGKAT PENGERTIAN DAN HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA

                        PENGERTIAN DAN HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA

    Wawasan berasal dari kata wawas yang berarti meninjau, memandang, mengamati. Wawasan dapat diartikan konsepsi cara pandang (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002:1271). Pada awal era Reformasi menjadi kurang popular, sehingga para politisi pun enggan menggunakan istilah ini (tidak lagi tersurat dalam GBHN 1999 sebagai wawasan bangsa).

Ada beberapa rumusan Wawasan Nusantara diantaranya:
1. Wawasan Nusantara adalah pemanfaatan konstelasi geografi Indonesia, di mana diperlakukan wawasan benua sebagai pengejawantahan segala dorongan dorongan dan rangsangan rangsangan dalam usaha mencapai aspirasi aspirasi bangsa.

2. Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwanusantara dan pemekerannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah tengah lingkungannya yang sarwanusantara (Mayjen TNI Soetopo, 1972)

3. Wawasan Nasional Indonesia (Wawasan Nusantara) adalah cara pandang bangsa indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945 tentang diri dan lingkungannya di dalam eksistensinya yang sarwanusantara serta pemekarannya di dalam mengekspresikan diri di tengah tengah lingkungan nasionalnya (Lemhanas, 1982)

4. Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang serba nusantara dalam dunia yang serba berubah dan lingkungannya yang serba nusantara dalam dunia yang serba berubah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhatikan sejarah dan budaya serta memanfaatkan kondisi dan konstelasi geografinya.

5. Wawasan Nusantara merupakan yang wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasiional.

6. Wawasan Nusantara adalah wawasan nasional bangsa indonesia yang dijiwai pancasila dan UUD 1945 yang menghendaki adanya persatuan dan kesatuan wilayah, rakyat, dan pemerintah dalam mencpai tujuan nasional.

7. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia yang bersumber dari pancasila dan UUD 1945, bertolak dari pemahaman dan kesadaran dan keyakinan diri dan lingkungannya yang bineka dan dinamis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.

8. Wawasan Nusantara adalah cara pandang suatu bangsa dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta dalam hubungan antarnegara yang merupakan hasil perenungan hasil perenungan filsafat tentang diri dan lingkungannya dengan memperhatikan sejarah dan kondisi social budaya.

    Wawasan Nusantara hakikatnya merupakan cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungan keberadaannya dalam memanfaatkan kondisi dan konstelasi geografi dengan menciptakan tanggung jawab dan motivasi atau dorongan bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional.

    Wawasan nasional bangsa terbentuk karena bangsa tinggal dalam suatu wilayah yang diakui sebagai miliknya untuk kehidupannya. Oleh karena itu apabila kita membahas bangsa akan terkait pula masalah sejarah diri dan budaya, falsafah hidup, serta tempat tinggal dan lingkungannya.

    Wawasan nasional bangsa Indonesia, dinamakan wawasan nusantara yang merupakan implementasi 
perjuangan pengakuan sebagai negara kepulauan  yang disesuaikan dengan kemajuan jaman. Pada masa lalu paham negara kepulauan hanya meliputi kumpulan pulau pulau berdasarkan contour yang dipisahkan oleh laut.
Paham nusantara menunjukan dua arah pengaruh:

1.    Ke dalam: berlaku atas kepulauan, yang menuntut terpadunya unsur tanah dan air yang selaras dan serasi guna merealisasikan wujud tanah air.
2.    Ke luar: berlakunya asas posisi antara yang menuntut posisi kuat bagi bangsa indonesia untuk dapat berdiri tegak dari tarikan segala penjuru.

Share with your friends

Ad Placement